
Pembukaan Kegiatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua
Jayapura, 6 Desember 2014
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua menggelar Kegiatan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2025 yang dibuka secara resmi oleh Roberth Eddy Purwoko. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengupahan Papua yang berperan penting dalam proses penetapan upah bagi para pekerja di Provinsi Papua.
Pembukaan acara yang berlangsung di Hotel Sip Azana Jayapura, Jumat 6 Desember 2024 tersebut bertujuan untuk membahas dan menetapkan besaran UMP yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Papua. Roberth Eddy Purwoko dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya proses penetapan UMP yang adil dan seimbang, dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk inflasi dan produktivitas daerah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat menghasilkan keputusan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja dan juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Purwoko.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai sektor serta pihak-pihak terkait yang akan berdiskusi dan memberikan masukan terhadap kebijakan penetapan upah yang akan diterapkan di Provinsi Papua.
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi Papua 2025 ini menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Papua.