SKM
Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) disusun
berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9
(sembilan) komponen pelayanan.
Lihat Survei
Survei