Sosialisasi
Foto : Dokumentasi by Phone
Wakil Gubernur Papua Buka Kegiatan Sosialisasi Norma K3 Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM & Transmigrasi UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan
Biak, 22 Mei 2026
Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Biak Numfor. Acara yang berlangsung di Biak ini diselenggarakan secara sinergis oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Transmigrasi Provinsi Papua bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam pembukaan tersebut, Wakil Gubernur turut didampingi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta Plt. Kepala Dinas terkait.
Dalam arahan tertulisnya, Wakil Gubernur Papua menekankan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan amanat dari Pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat masih maraknya temuan pelanggaran norma K3 di lapangan, seperti belum dimilikinya dokumen layak K3, pengabaian kesehatan pekerja, hingga kelalaian dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara berkala harus diperkuat demi mencegah risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat merugikan semua pihak.
Melalui kegiatan ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pemberdayaan, memberikan perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Wakil Gubernur mengajak seluruh pimpinan perusahaan dan peserta yang hadir untuk membuka diri, saling berdiskusi, dan berbagi pengalaman demi menyukseskan implementasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara adil dan menyeluruh di wilayah Provinsi Papua.